#6 of 7 | Prev -
Next
AGREEMENTDescription
1. Utama Transport Raya tidak bertanggung jawab atas?
Semua resiko teknik yang terjadi selama pengangkutan, yang menyebabkan
barang kiriman tidak berfungsi atau berubah fungsinya baik yang
menyangkut mesin atau barang-barang elektronik sejenis, seperti: TV,
Komputer, Disket, A/C,dll ? Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan, kerusakan dan keterlambatan penyerahan barang. ? Kesalahan teknis yang mengakibatkan kerugian immaterial. ?
Kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan karena keadaan memaksa
(force majeur), yang tidak terbatas pada huru-hara, bencana alam,
perang, pembajakan, kebocoran kerusakan, pembusukan dan matinya
(kadaluarsa) barang kiriman, seperti: barang cair, barang pecah belah,
cetakan, makanan, dll. ? Penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap barang kiriman oleh instansi pemerintah terkait (Bea Cukai, dsb) ?
Pengepakan/kemasan (packing) tidak sempurna, yg menyebabkan barang
kiriman mengalami kerusakan, kebocoran, pecah, kehilangan, diluar
tanggung jawab Utama Transport Raya.
2.
Isi barang kiriman tidak diperiksa. Isi barang kiriman yang tidak
sesuai dengan keterangan yang diberikan merupakan suatu pelanggaran
yang dapat dituntut melalui jalur hukum yang berlaku. Dan apabila
terjadi sesuatu merupakan sepenuhnya tanggung jawab pengirim/penerima. 3.
Utama Transport Raya tidak melayani atau bertanggung jawab atas
tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya barang kiriman
setelah 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal pengiriman. 4.
Biaya pengangkutan yang tidak dibayar oleh penerima barang, sepenuhnya
akan menjadi tanggungan pengirim barang. Biaya angkutan minimum
dihitung 100 kg. 5.
Barang kiriman yang tidak diasuransikan sepenuhnya menjadi tanggung
jawab pengirim/penerima barang. Semua barang harus diasuransikan
sendiri oleh pengirim/penerima barang.
|